INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Ring Road A dan B Belum Menyatu, DPRD Kutim Cari Kejelasan Status Lahan

admin - 39900 views
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) minta ditelusuri dokumen dan data kepemilikan lahan yang menjadi sumber sengketa pembangunan Jalan Ring Road A dan Ring Road B, penghubung Jalan Pendidikan dengan Jalan Soekarno-Hatta di Sangatta.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (9/6/2026), sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Komisi A dan C DPRD Kutim bersama instansi terkait ke lokasi sengketa pada 5 Juni 2026 lalu.

Rapat dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, BPKAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan Sangatta Utara, Kelurahan Teluk Lingga, RT 56 Teluk Lingga, serta pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan yang telah berlangsung sekitar sembilan tahun tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, mengatakan rapat membahas status lahan yang diklaim sejumlah pihak, termasuk mencocokkan putusan hukum yang telah terbit dengan data pemerintah terkait pembebasan lahan sebelumnya.

Menurut dia, DPRD ingin memastikan terlebih dahulu luasan lahan yang menjadi objek putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Apa yang dimenangkan oleh kelompok tani, berapa luasan yang dimenangkan akan dikonfirmasi. Nanti tim akan turun, BPN beserta PUPR, untuk memastikan. Kalau memang putusan inkrah kita akan upayakan menjalankan itu. Karena memang proses tetap berjalan,” ujar Ardiansyah saat diwawancarai usai rapat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, rencana peninjauan lapangan tim gabungan masih menunggu hasil pendalaman dokumen dan koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terkait batas dan luas lahan yang menjadi sengketa.

DPRD juga meminta seluruh pihak membuka data yang dimiliki, termasuk dokumen penerima ganti rugi lahan pada tahun 2014, sehingga dapat diketahui apakah terdapat tumpang tindih klaim atau persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

Penyelesaian sengketa ini dinilai penting karena menjadi kunci tersambungnya Jalan Ring Road A dan Ring Road B yang selama bertahun-tahun belum dapat difungsikan secara utuh akibat persoalan lahan.

Dengan proses verifikasi yang sedang berjalan, DPRD berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu sehingga pembangunan jalan strategis tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!