PT PAMA Ungkap Alasan PHK Karyawan : Dari Evaluasi Kinerja hingga Tekanan Operasional
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang mendapat reaksi keras dari warga dan pekerja lokal di Kutai Timur. Bukan sekadar soal kehilangan pekerjaan, gelombang penolakan ini mengerucut pada isu yang lebih mendasar, rasa keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Di tengah tekanan ekonomi yang kian terasa, warga menilai kebijakan PHK yang melibatkan PT Pamapersada Nusantara site KPCS justru memperlebar jarak antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang. Dalih efisiensi serta penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dianggap tidak cukup menjawab kegelisahan warga.
“Tanah ini bukan sekadar lahan, tapi sumber hidup kami. Ketika kami justru disingkirkan, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal keadilan,” tegas Kevin Prayogo, perwakilan masyarakat lokal sekaligus karyawan terdampak PHK yang ditemui, Selasa (21/4/2026).
Kekecewaan warga semakin menguat setelah muncul dugaan masuknya tenaga kerja dari luar daerah di saat pekerja lokal justru dirumahkan. Situasi ini dinilai sebagai ironi yang mencederai rasa keadilan sosial di daerah penghasil sumber daya.
“Saudara-saudara kami dirumahkan, tapi tenaga dari luar justru masuk. Ini melukai rasa keadilan kami sebagai masyarakat lokal,” terangnya.
Dari keresahan itu, warga merumuskan empat tuntutan utama, yakni menghentikan PHK tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali karyawan terdampak, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai regulasi daerah, serta menghentikan mobilisasi tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal dipenuhi.
“Kami tidak ingin hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tandas Kevin.
Di sisi lain, perusahaan menyampaikan penjelasan melalui forum klarifikasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur.
Pihak manajemen PT Pamapersada Nusantara menegaskan pertemuan tersebut belum masuk tahap mediasi.
“Ini masih tahap klarifikasi, bukan mediasi,” ujar Human Capital Department Head PAMA Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Dalam forum itu terungkap, lima karyawan telah resmi di-PHK setelah menandatangani dokumen pemutusan hubungan kerja. Sementara enam lainnya masih menunggu verifikasi data dari mediator.
Manajemen menyebut keputusan tersebut diambil melalui evaluasi menyeluruh, mencakup performa individu hingga kondisi perusahaan yang tengah melakukan penyesuaian operasional.
“Ini bagian dari normalisasi sumber daya. Penilaian dilakukan menyeluruh,” jelas Tri.
Perusahaan juga menyinggung dampak kebijakan nasional terkait Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang berimbas pada kontraktor.
Meski PT Kaltim Prima Coal selaku pemilik konsesi tidak terdampak langsung, kontraktor disebut mengalami penurunan kapasitas kerja.
“Customer mungkin tidak terdampak, tapi kami sebagai kontraktor terdampak. Itu yang memaksa kami melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Dalam skema efisiensi tersebut, perusahaan menegaskan karyawan kontrak menjadi prioritas untuk dilepas, sementara karyawan tetap justru dimobilisasi dari area lain.
“Secara praktik umum, karyawan kontrak didahulukan. Tidak mungkin langsung ke karyawan tetap,””tegasnya.
Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh hak karyawan yang terkena PHK tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara compliance kami pastikan berjalan. Hak karyawan tetap dipenuhi,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan