Sosialisasi Pendidikan Politik, Staf Ahli Bupati Kutai Timur : Penyandang Disabilitas Rentan Terabaikan
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (Pemilu), berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.
Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.
Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Hj Sulastin, mewakili Bupati Kutai Timur (Kutim) saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Rabu (8/11/2023).
Di acara yang di inisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim dan dihadapan anak berkebutuhan khusus ini, Sulastin menjelaskan hak penyandang disabilitas. Diantaranya untuk mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut.
Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan Olahraga
“Mereka membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup serta komunikasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka juga butuh aksebilitas non fisik. Seperti pendidikan dan informasi pemilu serta visi dan misi para kontestan pemilu. Segenap Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya beban penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Ulfa Jamilatul Farida menegaskan hak politik penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak yang harus dipenuhi atau dijamin negara. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi, memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan,” jelasnya.
Selanjutnya memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, membentuk, menjadi anggota dan pengurus organisasi masyarakat dan atau partai politik.
Kemudian berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap atau bagian penyelenggaraannya, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu, pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan pemilihan kepala desa.
Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas.
Untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional maupun Internasional. Lebih lanjut, Ulfa menguraikan bahwa di Kutim ada 819 penyandang disabilitas dari beberapa klasifikasi yakni fisik, mental, intelektual, tuna wicara, tuna rungu dan tuna netra.
“Kami (KPU) sudah memetakan dan telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. Khsusus di TPS ini ada form yang disiapkan bagi penyandang disabilitas yang akan didampingi dalam mencoblos. Dengan syarat pendamping dilarang mengarahkan. Perilaku ini akan diawasi dengan ketat,” tandasnya. (adv/hlm)
Tinggalkan Balasan