INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Sidang ke-14 Sengketa Jam OPA, Pekerja Singgung Batas Kerja dan Kehidupan Pribadi

admin - 21700 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Perdebatan soal batas antara kewajiban kerja dan kehidupan pribadi mengemuka dalam sengketa hubungan industrial antara pekerja dan kontraktor tambang, PT Pama Persada Nusantara (PAMA) KPCS. Perkara ini kini telah memasuki sidang ke-14 di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda, Senin (27/4/2026).

Isu utama yang dipersoalkan adalah kewajiban penggunaan jam tangan pintar Operator Performance Assessment (OPA) yang dinilai tetap mengikat pekerja meski di luar jam kerja.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, kuasa hukum sekaligus Ketua Serikat Pekerja PAMA KPCS, Hamkah, menegaskanl inti gugatan berada pada penolakan pekerja terhadap instruksi di luar waktu kerja.

“Pokok perkara dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” ujar Hamkah saat di konfirmasi, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan pekerja tetap diwajibkan menggunakan Jam OPA bahkan saat berada di rumah dan dalam waktu istirahat. Kondisi tersebut dinilai telah memasuki ranah privat pekerja.

Hamkah menilai kebijakan itu melampaui batas hubungan kerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak individu.

Dia juga menegaskan penolakan pekerja memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dalam hubungan kerja harus ada batas yang tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Batas ini tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Dampak dari kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyentuh aspek pekerjaan, tetapi juga mengganggu kehidupan pribadi pekerja, mulai dari waktu istirahat, pelaksanaan ibadah, hingga relasi dalam rumah tangga.

Namun, penolakan pekerja justru berujung pada sanksi bertahap hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hamkah menilai penerapan aturan tersebut tidak tepat dalam konteks ini.

“PKB bukan untuk mengatur aktivitas pekerja di luar jam kerja. Ini menunjukkan adanya perluasan yang tidak sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.

Dia juga mengungkap adanya kondisi di mana pekerja menerima instruksi secara terus-menerus dalam periode tertentu, sehingga batas antara kewajiban kerja dan kehidupan pribadi menjadi kabur.

“Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, karena pekerja tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, dan menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi,” terangnya.

Kini, pihak pekerja berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil, mengingat perkara tersebut dinilai lebih luas dari sekadar konflik individu.

“Perkara ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi menyangkut batas yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!