INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Saksi di Sidang IUP Dayang Donna Saling Tolak Belakang, Kuasa Hukum: Tidak Konsisten, Sulit Jadikan Fakta Utuh

Jibril Daulay Jibril Daulay - 23400 views
Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek, terdakwa dugaan suap izin usaha pertambangan di Kaltim. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali menyita perhatian. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negari (PN) Samarinda, Kamis (2/3/2026), sejumlah saksi memberikan keterangan yang dinilai tidak saling menguatkan, bahkan cenderung bertolak belakang.

Saksi pertama, Airin Fitri, mengakui adanya sebuah pertemuan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui konteks pertemuan tersebut.

“Ada pertemuan, tapi saya tidak tahu pertemuan apa. Yang saya terima itu tas, bukan dokumen. Tapi saya juga tidak tahu isi tas itu apa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan berbeda disampaikan saksi lainnya, Rudy Ong Chandra (ROC). Ia menegaskan tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak kenal terdakwa, tidak pernah ketemu, tidak pernah telepon. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun, yang saya suruh mengurus itu hanya direktur,” katanya.

Namun, dalam bagian lain keterangannya, ROC menyebut dalam sebuah pertemuan ada penyerahan map.

“Dalam pertemuan itu diserahkan map, tapi saya tidak tahu isinya apa,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyoroti adanya perbedaan keterangan tersebut. Ia menilai inkonsistensi antar saksi membuat rangkaian peristiwa menjadi tidak utuh.

“Keterangan satu dan lainnya berbeda-beda. Bahkan ada saksi yang mengaku dalam proses BAP-nya ditekan,” tegas Hendrik.

Menurutnya, dalam teori hukum pidana, keterangan yang tidak konsisten sulit dikategorikan sebagai fakta.

“Kalau dalam satu peristiwa ada keterangan yang berbeda-beda, maka itu sulit dikategorikan sebagai fakta yang utuh,” jelasnya.

Hendrik juga menyoroti posisi kliennya yang disebut sebagai pemberi, namun dalam keterangan saksi justru dinyatakan tidak mengetahui isi barang yang diserahkan.

“Dia disebut sebagai pemberi, tapi justru menyatakan tidak tahu-menahu. Ini yang membuat kami mempertanyakan konstruksi peristiwanya,” katanya.

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kewenangan teknis penerbitan izin berada pada dinas terkait, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!