Polisi Ungkap Kasus Penipuan Samarinda Half Marathon, 1.740 Peserta Jadi Korban
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ajang lari Samarinda Half Marathon. Kasus tersebut diduga merugikan 1.740 peserta dengan total kerugian mencapai Rp481.365.000.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan perwakilan peserta yang mendatangi Mapolresta Samarinda setelah kegiatan lari dibatalkan secara sepihak oleh penyelenggara.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia,” ujar Hendri, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) ketika peserta mendatangi lokasi pengambilan race pack. Namun, pihak penyelenggara tidak berada di lokasi dan perlengkapan lari yang telah dibayar peserta tidak pernah dibagikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, V selaku penyelenggara utama ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi kewajibannya kepada para peserta dan diduga menyalahgunakan dana pendaftaran.
Polisi mencatat terdapat 1.740 peserta yang telah mendaftar secara resmi. Dana yang terkumpul mencapai Rp481.365.000 melalui pembayaran virtual account maupun transfer ke sejumlah rekening bank.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga menggunakan dana peserta sebesar Rp280.447.500 untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang serta biaya jasa penasihat hukum.
“Tersangka terbukti menggunakan uang pendaftaran peserta sebesar Rp280.447.500 demi kepentingan pribadinya, termasuk untuk membayar utang piutang yang bersangkutan serta membiayai jasa penasihat hukumnya,” kata Hendri.
Kapolresta menjelaskan, batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, di antaranya ketidaklengkapan paket perlengkapan peserta akibat kenaikan harga, belum diajukannya izin keramaian kepada kepolisian, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, V untuk sementara menjalani status tahanan rumah.
“Kami memutuskan sementara ini menetapkan status tahanan rumah terhadap saudara V dengan pertimbangan sikapnya yang sangat kooperatif selama proses penyidikan serta alasan kemanusiaan karena kondisi yang bersangkutan saat ini sedang hamil,” ujar Hendri.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan telepon genggam milik tersangka. Berkas perkara selanjutnya akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.



Tinggalkan Balasan