https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda Ulu, Modus Kunci Masih Menempel di Motor Korban

Jibril Daulay Jibril Daulay
12600 views |
Penangkapan Pelaku Curanmor Sepeda Motor di Dr. Sutomo, Samarinda. (Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA — Kelalaian meninggalkan kunci sepeda motor saat parkir kembali memicu aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial A (Ade Dwi Rusmanto) akhirnya berhasil diringkus polisi setelah mencuri motor di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (12/3/2026).

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wolter Monginsidi pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi KT-3180-WH di pinggir jalan depan Bengkel Seven Phoenix Motor.

Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki menggunakan kaos merah, topi putih, dan celana loreng menggeser motor pelapor. Pelaku kemudian langsung membawa kabur motor tersebut dengan cara melawan arus jalan,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Korban yang menyadari motornya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada malam harinya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci motor menempel guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!