Polda Kaltim Bongkar 4 Kasus Narkoba, WNA Belanda hingga Malaysia Ditangkap
INDEKSMEDIA, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar empat kasus narkoba dengan enam tersangka, termasuk warga negara asing asal Belanda dan Malaysia.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan dihadiri perwakilan Bea Cukai Kalimantan Timur, Angkasa Pura Indonesia, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, BPOM Balikpapan, hingga unsur advokat.
Kapolda Kaltim menegaskan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur. Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.
“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan enam tersangka, terdiri dari warga negara asing asal Belanda, warga negara Malaysia, pelaku home industry sabu, hingga jaringan peredaran etomidate,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.
Bongkar Jaringan Internasional dan Home Industry Sabu
Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat dan sinergi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, BPOM, dan Angkasa Pura dalam mengawasi jalur distribusi narkotika.
Dari empat kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1.190 butir ekstasi
- Sabu seberat 1.335,07 gram
- 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan total berat 230 gram
Menurut Kapolda, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 9.015 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp4 miliar.
“Dengan barang bukti yang cukup besar ini, kami berharap dapat menyelamatkan ribuan masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polda Kaltim Musnahkan 12 Kilogram Sabu
Selain merilis pengungkapan kasus, Polda Kaltim juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode April hingga Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 12 kilogram sabu
- 1.190 butir ekstasi
- Etomidate seberat 349,41 gram
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya terkait peredaran narkotika.
Kapolda kembali menegaskan tidak ada toleransi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dipastikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan