https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Plt Camat Kaliorang Tegaskan Status Lahan KEK MBTK Milik Pemkab Kutim

800 views |
Plt Camat Kaliorang, Pitriani.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kaliorang, Pitriani, menegaskan status kepemilikan lahan seluas 250 hektare di kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) telah memiliki dasar administrasi yang sah dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Penegasan itu disampaikan Pitriani menyikapi mediasi terkait klaim ganti rugi tanam tumbuh yang diajukan masyarakat di kawasan tersebut. Menurutnya, proses pembebasan lahan telah dilakukan pada 2011–2012, dan sertifikat kepemilikan juga telah diterbitkan.

Pitriani menjelaskan, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemerintah, status kepemilikan lahan tersebut sudah jelas. Lahan itu merupakan milik Pemkab Kutai Timur yang pengelolaannya berada dalam kewenangan perangkat daerah terkait.

“Secara alas hak, itu sudah jelas dan sudah ada pembebasan lahan pada 2011–2012. Sertifikat juga sudah keluar. Jadi, secara status kepemilikan, lahan itu sudah sah milik pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, Pitriani menyatakan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam proses mediasi, masyarakat diberikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi dokumen yang dianggap dapat memperkuat klaim mereka. Dokumen yang dimaksud, antara lain, surat asli terkait alas hak dan bukti legalitas kepemilikan lahan.

Pitriani menyebutkan, hingga penyampaian keterangannya, pihak masyarakat yang mengajukan klaim belum menyerahkan dokumen asli maupun sertifikat lahan kepada pemerintah sebagai dasar untuk memeriksa kembali klaim tersebut.

Karena itu, kesempatan melengkapi dokumen dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi dapat diperiksa berdasarkan bukti yang konkret.

Pemerintah, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti dokumen yang nantinya disampaikan masyarakat. Namun, setiap klaim harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pitriani juga mengingatkan bahwa penentuan pihak yang memiliki hak secara sah tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan sepihak. Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai kepemilikan lahan maupun hak ganti rugi, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme hukum.

Dia menyarankan masyarakat yang merasa memiliki bukti kepemilikan sah untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan yang berwenang. Dengan demikian, keabsahan dokumen dan dasar klaim masing-masing pihak dapat diperiksa secara yuridis.

“Kalau memang masyarakat memiliki bukti konkret terkait alas hak, kami sarankan untuk mengajukan tuntutan atau gugatan melalui jalur hukum. Untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, harus ada pemeriksaan secara yuridis, bukan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Pitriani menegaskan, sejak awal pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi untuk menyampaikan tuntutan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari penilaian sepihak terhadap klaim yang muncul dalam persoalan lahan di kawasan KEK MBTK.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen pendukung. Selanjutnya, seluruh persoalan terkait klaim kepemilikan maupun ganti rugi dapat ditangani berdasarkan bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!