Bansos Salah Sasaran, Wabup Kutim Desak Data Penerima Dibenahi
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ketepatan data menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, mengingatkan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena belum terdata, sementara masyarakat yang kondisi ekonominya sudah mapan masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Menurut Mahyunadi, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Kesalahan pendataan dapat membuat masyarakat miskin semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka justru diterima oleh pihak yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Dia mengaku kerap menerima keluhan langsung dari masyarakat mengenai ketimpangan penyaluran bantuan. Bahkan, sejumlah warga memilih mendatangi kediaman dinas Wakil Bupati untuk menyampaikan kondisi mereka sekaligus meminta agar pemerintah turun tangan.
“Berbicara tentang bantuan sosial, paling sering kita dengar dari masyarakat adalah kenapa orang mampu dapat bantuan, kenapa yang lebih susah tidak dapat? Bahkan banyak yang sampai ke kediaman Wakil Bupati untuk minta bantuan,” ungkap Mahyunadi, Rabu (21/10/2026).
Persoalan itu, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah perlu memastikan kembali apakah data penerima bantuan yang selama ini digunakan benar-benar menggambarkan keadaan masyarakat di lapangan.
Mahyunadi menyebut, dirinya beberapa kali harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata, serta Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memeriksa kondisi warga yang membutuhkan pertolongan.
Dari komunikasi tersebut, ia menemukan persoalan warga yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem pendataan.
Salah satunya masyarakat pendatang yang hidup dalam keterbatasan, tetapi belum memiliki dokumen pendidikan maupun administrasi kependudukan yang memadai.
Kondisi tersebut berpotensi membuat mereka kesulitan mengakses berbagai program perlindungan sosial.
Bagi Mahyunadi, kelompok seperti ini tidak boleh luput dari perhatian. Pemerintah perlu melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh, sekaligus membantu mengidentifikasi hambatan administrasi yang membuat warga rentan sulit memperoleh layanan.
“Yang paling penting itu bagaimana bantuan bisa sampai kepada orang yang memang membutuhkan. Jangan sampai ada warga yang kondisinya susah, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena namanya tidak masuk dalam data,” ujar mantan Ketua DPRD Kutim itu..
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Dinas Sosial Kutim menggelar sosialisasi dan pelatihan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini melibatkan ketua RT, lurah, kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Penerapan Perlinsos Digital diharapkan membantu pemerintah memperbaiki proses pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran informasi masyarakat yang berhak menerima bantuan. Namun, Mahyunadi mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi.
Menurutnya, aplikasi digital hanya menjadi sarana pendukung. Kualitas data tetap ditentukan oleh ketelitian, kejujuran, dan kepedulian petugas yang melakukan pendataan di tingkat paling bawah.
Dia meminta ketua RT dan pemerintah desa menjalankan tugas secara objektif, tanpa dipengaruhi hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun kepentingan tertentu. Mereka dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengetahui perubahan kondisi ekonomi warganya.
Ketua RT, misalnya, perlu mengetahui ketika sebuah keluarga kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau ketika seorang lanjut usia hidup seorang diri tanpa dukungan keluarga yang memadai. Informasi semacam itu penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya sudah membaik juga perlu dievaluasi kembali kelayakannya sebagai penerima bantuan. Dengan demikian, bantuan tidak terus diberikan kepada orang yang sudah tidak memenuhi persyaratan, sementara keluarga lain yang lebih membutuhkan justru tertinggal.
Mahyunadi menegaskan, pembenahan data harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Data yang pernah sesuai pada suatu periode belum tentu masih menggambarkan keadaan penerima bantuan saat ini.
Dia juga mengingatkan agar penentuan penerima bantuan tidak dijadikan sarana untuk memenuhi kepentingan politik atau menjaga hubungan personal. Program perlindungan sosial harus dijalankan berdasarkan kriteria yang berlaku dan kondisi nyata masyarakat.
“Prinsip itu adalah bantuan sosial bukan hadiah. Bantuan sosial itu adalah hak bagi mereka yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan. Tidak boleh menentukan penerima bantuan berdasarkan kedekatan, nepotisme, kekeluargaan, kepentingan tertentu, ataupun tekanan,” imbuhnya. (adv)



Tinggalkan Balasan