INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Naik 4,74 Persen, Perusahaan Diharuskan Terapkan UMK Kutim di Luar Insentif

Admin Web | Jumlah pembaca: 13300 views

SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Pengupahan sudah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang. Terjadi kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni dari Rp 3.356.109 menjadi Rp 3.515.325.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif mengatakan UMK ini akan berlaku mulai Januari hingga Desember 2024 mendatang. Karena itu perusahaan yang berada di seluruh Kabupaten Kutai Timur harus memberlakukan standar UMK terendah tersebut.

“Seluruh perusahaan (harus menjalankan), jadi ini upah minumum artinya standar terendah bagi tenaga kerja disitu (perusahaan),” ungkap Sudirman Latif, Senin (27/11/2023).

Sudirman pun herharap UMK di Kutai Timur tahun 2024 menjadi standar minimal bagi perusahaan dalam mengupah tenaga kerjanya.

Tak hanya itu, perusahaan diharapkan memberikan kenaikan upah secara berkala dan penambahan insentif di luar UMK, penilaian perusahaan dan prestasi tenaga kerja.

“Ini yang menjadi atensi kami, kami akan memonitor perusahaan mana yang tidak memberlakukan itu, tentu akan kita sesuaikan peraturan pemerintah bagi perusahaan yang melanggar UMK,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tetap memonitoring perusahaan-perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK Kutim 2024.

Namun, apabila menemukan perusahaan di Kutim yang tidak menjalankan UMK yang ditetapkan maka akan diberikan surat peringatan dan memanggil perusahaan tersebut.

“Meminta agar memberlakukan UMK itu, tapi alhamdulillah selama ini tidak ada yang melanggar (UMK) dari tahun ke tahun,” tegas Sudirman. (ADV/HLM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini