Manipulasi Data 4 Karyawan Resign, Asisten Perusahaan di Muara Kaman Diduga Gelapkan Gaji Rp52 Juta
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID – Seorang asisten di perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan polisi setelah diduga memanipulasi data absensi karyawan yang sudah tidak bekerja (resign) untuk mencairkan gaji.
Tersangka berinisial MY (43) diduga membuat data absensi fiktif terhadap empat karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Aksi tersebut berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen PT Hamparan Sentosa menemukan kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji. Perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, data absensi empat karyawan yang sudah berhenti bekerja diduga tetap dimasukkan ke dalam administrasi perusahaan. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran gaji sehingga uang tetap dicairkan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.
Uang yang diperoleh dari dugaan aksi tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah serta membeli makanan bagi sejumlah pekerja di lapangan.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan pengungkapan bermula dari laporan perusahaan terkait dugaan penyimpangan administrasi pembayaran gaji.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, serta dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
MY kini diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Polsek Muara Kaman masih melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap administrasi absensi dan penggajian, khususnya data karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.



Tinggalkan Balasan