Gudang Pertalite Ilegal Digerebek di Kukar, Polisi Sita 3 Ribu Liter BBM Subsidi
INDEKSMEDIA, KUTAI KARTANEGARA — Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA terkait dugaan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan satu unit mobil pick up di belakang gudang yang memuat ratusan jerigen berisi Pertalite.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter, dengan total kurang lebih 2.850 liter Pertalite,” ungkap Yuliyanto.
Tak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kembali mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh pria berinisial S—orang suruhan pelaku—datang ke lokasi untuk memindahkan BBM menggunakan selang.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.
Secara keseluruhan, BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit handphone berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU menggunakan sejumlah barcode secara bergantian.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Aktivitas ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat.



Tinggalkan Balasan