Sabu Disimpan di Bawah Tiang Lampu, Dua Pria Diamankan Polisi di Sangkulirang
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Polisi mengamankan dua pria berinisial SN (32) dan AS (29) setelah menemukan 2,02 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tiang lampu di Jalan Embung RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Minggu (30/8/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Embung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Sangkulirang dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan menuju kawasan tersebut.
Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya mengambil arah berbeda. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Iptu Erik.
Dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan sabu maupun barang terlarang lainnya. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik SN.
Dalam telepon tersebut, polisi menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning. Rekaman itu kemudian ditelusuri untuk mengetahui lokasi barang yang ditampilkan.
Petugas membawa kedua pria tersebut ke lokasi sesuai petunjuk dalam video. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Di bawah sebuah tiang lampu, polisi menemukan bungkusan rokok berwarna kuning. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 14 bungkus berisi sabu dan empat plastik klip.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dengan berat keseluruhan mencapai 2,02 gram.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam dan satu kotak rokok warna kuning yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut.
“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Erik.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan