INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Polisi Gerebek Rumah di Singa Gembara, 40 Paket Diduga Sabu Ditemukan

admin - 3900 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Penangkapan seorang pria di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, membuka rangkaian pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur lebih dulu mengamankan HJA alias A pada Jumat (28/8/2026), setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor.

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan HJA sekitar pukul 17.00 Wita. Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan pada beberapa bagian pakaian dan dalam bungkus rokok.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi yang disebut dalam pengembangan. Di ujung jalan cor Gang Rukun, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di bawah batu.

Dari lokasi tersebut, polisi bergerak menuju rumah HJA di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Penggeledahan di area dapur menemukan tas berwarna hijau yang tergantung dan berisi sejumlah paket yang diduga sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengembangan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.

Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi mengamankan total 40 paket plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram.

Selain barang tersebut, petugas turut menyita puluhan sedotan, plastik klip, sendok takar, bungkus rokok, seperangkat alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, tas belanja, celana pendek dan satu unit sepeda motor.

HJA kini diamankan di Polres Kutai Timur bersama seluruh barang bukti. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!