INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Polemik Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Harga Rp45 Juta, Pembelian Pakai Dana Pribadi Di Luar Mekanisme Pengadaan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 1200 views

INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan bahwa angka Rp125 juta yang beredar merupakan total anggaran untuk dua unit kursi pijat yang diadakan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk satu unit sebagaimana yang dipersepsikan publik.

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” ujarnya.

Ia menambahkan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta per unit, sehingga tidak benar jika disebut satu unit kursi pijat gubernur bernilai Rp125 juta.

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, berdasarkan hasil rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi oleh gubernur tidak dapat dilakukan.

Hal ini karena kursi pijat tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pelepasan melalui mekanisme lelang.

Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.

Pemprov Kaltim menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!