May Day di Kutim, Buruh Tolak PHK dan Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Peringatan Hari Buruh Internasional di Kutai Timur jadi panggung desakan terhadap pemerintah daerah dan DPRD. Ratusan pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat turun ke depan Kantor DPRD Kutim, Jumat (1/5/2026), membawa sederet tuntutan yang mereka nilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
Aliansi buruh menyoroti dua persoalan utama yang dinilai paling meresahkan yakni praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan belum maksimalnya perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Isu tersebut disebut sebagai gambaran nyata kondisi ketenagakerjaan di daerah yang masih jauh dari harapan.
Aksi ini melibatkan tujuh organisasi buruh, mulai dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Mereka bergantian menyampaikan orasi di hadapan gedung wakil rakyat, menegaskan bahwa persoalan yang dibawa bukan hal baru, melainkan akumulasi yang terus berulang.
Koordinator aksi, Rikardus, menegaskan bahwa ada enam tuntutan utama yang disampaikan dalam momentum tersebut.
“Ada enam tuntutan yang kami bawa dalam aksi ini. Mulai dari maraknya PHK sepihak di Kutim sampai penerapan prioritas tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Menurutnya, Hari Buruh menjadi momen strategis untuk mempertegas suara pekerja yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian serius, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan yang mendominasi wilayah Kutai Timur.
“Banyak keresahan yang dirasakan pekerja. Kami sepakat untuk turun ke jalan agar suara kami didengar oleh pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Selain menolak PHK sepihak, massa aksi juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat buruh. Mereka meminta praktik tersebut dihentikan karena dianggap menghambat perjuangan pekerja dalam memperjuangkan haknya.
“Stop kriminalisasi pengurus serikat buruh dan hentikan PHK sepihak, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan di Kutai Timur,” ucap Rikardus.
Tak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali tim deteksi dini ketenagakerjaan serta mengoptimalkan fungsi lembaga kerja sama bipartit di perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik industrial sejak dini.
Isu lain yang juga diangkat adalah implementasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2024 terkait kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen. Para buruh menilai aturan tersebut belum dijalankan secara konsisten.
“Kami mendesak seluruh perusahaan benar-benar menjalankan aturan itu. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar wacana,” katanya.
Isu inklusivitas juga ikut diangkat. Massa meminta perusahaan membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keadilan dalam dunia kerja.
Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan aparat kepolisian. Para buruh berharap DPRD Kutim dapat meneruskan seluruh tuntutan tersebut kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar segera ditindaklanjuti.
“Kami harap apa yang kami sampaikan hari ini tidak diabaikan. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak-hak pekerja dilindungi,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan