INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



IRT di Kutim Diciduk Polisi, Sabu 79 Gram Diamankan

Chaliq - 11600 views
IRT dan BB Sabu diamankan Polres Kutai Timur.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengamankan seorang perempuan berinisial LK (32) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya di Desa Miau Baru, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima sejak awal Januari 2026. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Erwin Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Saat penggerebekan, petugas mendapati LK berada di area dapur rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di teras dapur samping rumah.

Narkotika itu disimpan dengan modus rapi, yakni dimasukkan ke dalam wadah sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni.

Selanjutnya, barang tersebut dibungkus kembali menggunakan kaus kaki hitam dan diselipkan di tumpukan pakaian kotor.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon,” jelas Erwin.

Barang tersebut, lanjutnya, diambil dengan sistem jejak atau lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Erwin.

Polres Kutim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk peran aktif dalam memerangi peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!