Sabu di Balik Bra, Dua Wanita Berboncengan Diciduk di Lampu Merah Samarinda
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Jajaran Polsek Palaran melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Selasa (13/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
Saat melakukan patroli di kawasan lampu lalu lintas, petugas mencurigai dua orang perempuan berinisial S (43) dan TW (43) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, penggeledahan badan dilakukan oleh personel Polwan Polsek Palaran. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,82 gram bruto yang disembunyikan di balik bra salah satu terduga pelaku.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan. Di dalam jok sepeda motor, petugas menemukan sebuah tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Palaran Iswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Palaran.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan