BAPANAS Distribusikan 50 Ton Beras di Balikpapan, Polda Kaltim Kawal Harga Sesuai HET
BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Polda Kalimantan Timur melakukan pemantauan terhadap penyaluran beras bantuan biaya akomodasi dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Senin (8/12/2025). Pengawasan melalui melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berlangsung di gudang distribusi CV Gunung Pangan Lestari, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Balikpapan, serta Satreskrim Polresta Balikpapan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pangan di daerah.
Tim memastikan ketepatan distribusi beras yang dikirim dari Surabaya menuju Balikpapan sebanyak 50 ton, atau setara 10.000 kemasan berukuran 5 kilogram. Beras tersebut didistribusikan melalui CV Gunung Pangan Lestari untuk kemudian dipasarkan ke toko-toko dan jaringan ritel modern di Balikpapan.
Dalam penyalurannya, distributor telah menyepakati harga jual sebesar Rp15.000/kg, sementara pihak ritel wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.400/kg. Sebagai komitmen bersama, seluruh pihak menandatangani pakta integritas agar distribusi dan harga jual tetap sesuai regulasi.
Pihak distributor juga diminta menyusun laporan alur distribusi kepada setiap toko dan jaringan ritel. Langkah ini mendukung upaya Satgas Pangan dalam memastikan stok yang beredar tepat sasaran dan tidak terjadi potensi penyimpangan harga.
Dengan stok berjumlah 10.000 karung, ketersediaan beras diperkirakan mencukupi kebutuhan masyarakat Balikpapan hingga akhir tahun 2025.
Dari hasil pemantauan, bantuan biaya akomodasi dari BAPANAS dinilai membantu menstabilkan harga beras sekaligus memperluas pasokan di pasar. Polda Kaltim menyatakan bahwa pengawasan intensif akan terus dilakukan demi memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah.



Tinggalkan Balasan