INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Polisi Tangkap Pria di Kota Bangun, Gegara Teh Kotak yang Dibuang Berisi Paket Sabu

Jibril Daulay Jibril Daulay - 12300 views
Barang bukti sabu yang disembunyikan ke dalam bungkusan teh kotak (dok Polres Kukar)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam dua pengungkapan terpisah yang berlangsung di Kecamatan Kota Bangun, polisi berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 60 gram.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Seorang pria berinisial PA (31) ditangkap di rumahnya di Jalan M. Sidik RT 17, Kelurahan Kota Bangun Ulu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,38 gram, disembunyikan dalam dompet biru putih di samping kasur tempat tersangka menjaga anaknya.

“Kalau biasanya dompet disimpan buat uang, yang ini malah buat sabu. Untung cepat ketahuan, kalau tidak bisa jadi ‘tabungan bahaya’,” ujar salah seorang anggota di lokasi dengan nada menyayangkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan konsumsi dan transaksi seperti pipet kaca, plastik klip, sendok takar, korek api, serta uang tunai Rp1 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WITA Jumat (31/10/2025), tim Satresnarkoba kembali melakukan operasi di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun. Dalam operasi tersebut, dua pria yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan motor Yamaha Lexy hitam KT 4540 CBC membuat petugas curiga.

Salah satu di antaranya, pria berinisial M (35), terlihat menjatuhkan plastik kresek hitam ke tanah, berpura-pura seperti membuang sampah. Namun, setelah diperiksa, ternyata kantong itu berisi bungkus teh kotak berisi delapan paket sabu seberat total 60,41 gram.

“Cukup kreatif menyembunyikan sabu dalam bungkus teh kotak, tapi sayangnya kreativitasnya tidak pada tempatnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko dengan nada tegas namun berkelakar.

Polisi turut menyita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kedua tersangka, PA dan M, kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berburu para pelaku narkoba, meski mereka menyamar jadi penjual teh atau pura-pura jaga anak di rumah. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di Kukar,” tegas AKP Suyoko.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!