INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

11 Kg Sabu Berlabel ‘Tikus Hitam’ Gagal Edar di Sangatta, Polda Kaltim Tangkap 2 Kurir

Jibril Daulay - 14300 views
Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba sebanyak 11 Kg di Sangatta, Kutai Timur di Polda Kaltim

INDEKSMEDIA, SANGATTA Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) diamankan di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (1/4/2026) malam.

Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama dua pekan.

“Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya saat rilis di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di pinggir jalan Kecamatan Sangatta Selatan sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 11.424 gram atau sekitar 11,4 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan sabu disimpan dalam koper berwarna biru dongker.

“Kami menemukan 11 paket plastik berlabel ‘Tikus Hitam’ yang dibungkus lakban cokelat dan plastik hitam. Ini kemasan baru, biasanya menggunakan bungkus teh hijau. Diduga untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan. Namun pelarian mereka terhenti di kawasan Pasar Sangatta yang padat arus lalu lintas.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F dan MI berperan sebagai kurir dengan sistem jejak putus. Keduanya dijanjikan upah Rp2 juta yang dikirim melalui dompet digital.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine.

Polisi menduga sabu tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur Tawau menuju Berau, sebelum didistribusikan ke Sangatta dan Samarinda. Pasar utamanya diduga menyasar pekerja sektor industri dan pertambangan.

“F mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial G melalui perantara D,” jelas Romylus.

Meski mengetahui identitas, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan G dan D karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon genggam.

Polda Kaltim juga memetakan Kutai Timur sebagai salah satu dari lima zona merah peredaran narkoba di wilayah tersebut, bersama Berau, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda menyebut nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp19,9 miliar dan berpotensi menjangkau sekitar 55.000 pengguna.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan karena jaringan ini tidak mungkin hanya melibatkan dua orang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!