Viral, Wanita Muda Mengaku Jadi Korban Pelecehan di Bus Tol Balikpapan–Samarinda
BALIKPAPAN,INDEKSMEDIA.ID – Seorang wanita mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpang bus di ruas Tol Balikpapan–Samarinda (BPP–SMD). Pengakuan tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @bithajes_, dan viral di media sosial.
Dalam unggahannya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ketika tertidur di dalam bus.
Wanita berkacamata dengan pakaian hitam itu mengaku merasakan sakit pada lengan dan bagian tubuh sensitif, namun semula belum sepenuhnya sadar karena kelelahan.
“Saya tertidur di sepanjang jalan tol BPP–SMD. Sepanjang jalan saya merasa lengan dan bagian dada saya sakit, tapi belum bisa benar-benar bangun karena terlalu mengantuk dan lelah,” tulis korban.
Rasa tidak nyaman itu semakin kuat hingga membuat korban terbangun. Saat itulah dia menyadari ada tangan seorang pria yang duduk di kursi belakang meremas lengannya dan bagian tubuhnya.
“Saat saya terbangun, saya terkejut karena lengan dan bagian tubuh sensitif saya diremas oleh bapak yang duduk di belakang saya,” ungkapnya.
Korban kemudian berpura-pura kembali tidur untuk memastikan kecurigaannya. Beberapa saat kemudian, tindakan tersebut kembali terjadi. Dia pun langsung mengambil ponselnya dan merekam.
“Saya pura-pura tidur untuk memastikan kecurigaan saya. Benar saja, bapak itu kembali meremas. Saya langsung menoleh dan merekam,” tulisnya.
Menurut korban, pria tersebut langsung menarik tangannya dan berpura-pura tidur. Saat ditegur, terduga pelaku membantah perbuatannya. Namun ketika bus mengantre pembayaran e-toll, pria itu justru melarikan diri.
“Bapak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan malah kabur saat bus mengantre untuk membayar e-toll,” ungkapnya.
Korban juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons penumpang lain di dalam bus.
Unggahan ini memicu simpati dari warganet. Banyak pihak mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada aparat penegak hukum agar peristiwa tersebut dapat diusut dan pelaku diproses sesuai hukum. (*)



Tinggalkan Balasan