https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

TEGAS !!! Mahyunadi Bantah Ada Setoran dan Kongkalikong Penetapan Lahan TPA Kilometer 5

9500 views |
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, membantah adanya kongkalikong maupun kepentingan pribadi dalam penetapan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kilometer 5.

Dia menegaskan, pemilihan lokasi tersebut dilakukan melalui sejumlah pembahasan dan pertimbangan, bukan karena adanya kesepakatan tersembunyi atau transaksi tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Mahyunadi saat diwawancarai, Minggu (11/10/2026) via WhatsApp, menyusul polemik yang berkembang terkait penetapan lokasi TPA tersebut.

Mahyunadi secara khusus menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik kongkalikong dalam proses penentuan lahan.

“Saya tidak ada kongkalikong penetapan lahan di Kilometer 5 tersebut,” tegas mantan Ketua DPRD Kutai Timur itu.

Dia menjelaskan, penentuan lokasi TPA tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum Kilometer 5 dipilih, sejumlah alternatif lokasi telah dipertimbangkan dengan melihat berbagai aspek, mulai dari kondisi lahan, aksesibilitas hingga kebutuhan operasional pengelolaan sampah.

Beberapa lokasi yang sempat masuk dalam pembahasan di antaranya bekas tambang, kawasan Rantau Pulung, sekitar Kantor Camat Rantau Pulung, Kilometer 5, hingga Kilometer 12.

Dari sejumlah alternatif tersebut, Kilometer 5 akhirnya dipilih setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan.

Menurut Mahyunadi, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah jarak lokasi terhadap wilayah pelayanan pengangkutan sampah.

Dia menilai, lokasi yang lebih dekat dapat membantu menekan biaya operasional pengangkutan. Sebaliknya, apabila TPA ditempatkan terlalu jauh, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengangkut sampah berpotensi lebih besar.

“Karena jangkauannya dekat, sehingga lebih dekat bisa meminimalisir biaya operasional. Kalau jauh, biaya operasionalnya tinggi,” jelasnya.

Selain mempertimbangkan efisiensi biaya, penetapan TPA di Kilometer 5 juga berkaitan dengan kebutuhan fasilitas pembuangan sampah yang memadai.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah secara lebih terarah, termasuk menggantikan fungsi kawasan pembuangan sampah di Batota yang selama ini juga menampung sampah dari PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mahyunadi berharap keberadaan TPA nantinya tidak hanya menjadi tempat pembuangan sampah, tetapi juga dapat membuka peluang pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna.

Dengan pengelolaan yang tepat, sampah yang masih bisa diolah diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Menurutnya, potensi pemanfaatan tersebut perlu menjadi bagian dari pengelolaan TPA agar keberadaannya tidak semata-mata dipandang sebagai fasilitas pembuangan akhir, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat.

Di sisi lain, Mahyunadi mengungkapkan penetapan lokasi TPA Kilometer 5 juga berkaitan dengan rencana pengembangan akses jalan yang menghubungkan kawasan Kilometer 5 menuju Kabo.

Posisi lokasi yang berada di antara kedua kawasan itu menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam pembahasan.

Meski demikian, dia menegaskan pemilihan lokasi TPA didasarkan pada berbagai pertimbangan yang telah dibahas, bukan karena kepentingan pribadi.

Mahyunadi berharap penjelasan yang disampaikannya dapat memberikan gambaran mengenai proses penentuan lokasi TPA sekaligus menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!