INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Tanggapan Bawaslu Kutim Terkait Masalah Penghitungan Suara di Sangatta Utara

admin | Jumlah pembaca: 2,22200 views
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Musbah Ilham (dok: ek)

Kutim — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi masalah penghitungan suara yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara pada Selasa (27/2).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Musbah Ilham mengatakan Bawaslu Kutim meminta kepada rekan-rekan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

“Mereka telah melakukan perbaikan terkait adanya keluhan dari pihak saksi yang merasa ada ketidaksesuaian dalam penghitungan suara,” kata Musbah kepada awak media.

“Sehingga saya menyampaikan kepada rekan-rekan Panwascam, lakukan perbaikan. Tapi sejauh ini kan belum juga ditindaklanjuti oleh PPK. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka itu bergulir sampai KPU. Jadi saya meminta mendingan selesaikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Bawaslu berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar segera melaporkan kepada atasan mereka.

“Sebenarnya, mereka juga harus menyampaikan kepada pimpinan ke atas, bahwa pada saat ini bermasalah, maka saran perbaikan dari Panwascam itu bisa ditindaklanjuti sesuai dengan apa yang kemudian diinginkan para saksi,” terangnya.

Ditanyai menyangkut data, Musbah membeberkan bahwa pihaknya juga memiliki data pembanding terkait perhitungan suara.

“Kalau data setiap 18 kecamatan, kita juga punya data pembanding. Jadi, apabila ada yang keberatan, kita juga bisa mengeluarkan data pembanding itu,” tuturnya.

Mengenai permintaan pembukaan C1 Plano, Musbah mengatakan saksi hanya menyampaikan saran perbaikan. Bawaslu bertugas untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada PPK agar dapat diperbaiki.

“Permintaan saksi untuk membuka karena ada pergeseran suara. Tugas kita menyampaikan kepada PPK untuk diperbaiki. Tapi tidak dipenuhi oleh PPK,” jelasnya.

Bawaslu juga menegaskan, “Jika memang para saksi menginginkan pembukaan C1, maka harus dibuka.”

“Sarana perbaikan ini kan apabila ada usulan dari pengawas, maka dia menimbang bahwa itu penting. maka ditindaklanjuti sebelum ke KPU, Harus diselesaikan ditingkat bawah,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, pihak PKS keberatan terhadap penghitungan suara yang menurutnya terjadi selisih signifikan.

“Tadi kan dibacakan hasil suaranya per desa. Setelah kita kroscek itu selisihnya sangat jauh. Salah satunya ada perolehan dari salah satu partai sangat signifikan penambahannya,” ungkap saksi PKS, Parjono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini