Surat Edaran Bupati Kutai Timur : Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Minimal H-7 Lebaran
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur diingatkan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan, Senin, 9 Maret 2026.
Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edaran tersebut menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamanan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” tegas Bupati dalam Surat Edaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor MI3/HK.04.00NIW/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam ketentuan yang disampaikan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, pemerintah daerah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal dari batas waktu tersebut.
Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme perhitungan THR bagi pekerja harian lepas maupun pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil.
Bupati Kutai Timur juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut berlokasi di Ruang Bidang Hubungan Industrial, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur di Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta. Layanan pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui petugas layanan yang telah ditunjuk.
Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA sejak surat edaran diterbitkan hingga tujuh hari setelah hari raya keagamaan.
Selain itu, seluruh perusahaan juga diwajibkan melaporkan pembayaran THR kepada Bupati Kutai Timur melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan. (*)





Tinggalkan Balasan