Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap Kasus Ganja 169,37 Gram, Satu Tersangka Diamankan
SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Karangan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) beserta barang bukti ganja kering dengan total berat bruto 169,37 gram dan lima batang tanaman ganja.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir, Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, penyelidikan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) malam. Petugas awalnya mengamankan seorang pria yang berada di depan sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” ujar Iptu Erwin.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik paket. Polisi selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir, Desa Karangan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan NDK yang berada di dalam rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket dengan disaksikan warga. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat berisi benda yang diduga narkotika jenis ganja kering.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap rumah yang ditempati NDK. Polisi menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian.
Selain itu, petugas menemukan satu pack kertas sigaret merek Royo serta barang bukti lainnya.
Tidak berhenti di dalam rumah, petugas juga melakukan pemeriksaan di sekitar pekarangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan lima batang tanaman yang diduga ganja, masing-masing berada di sekitar area pekarangan rumah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering dengan rincian berat bruto 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram. Jika dijumlahkan, berat bruto keseluruhannya mencapai 169,37 gram, termasuk pembungkus dan wadah.
Selain ganja dan tanaman ganja, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat serta satu pack kertas sigaret.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa ganja kering tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” jelas Iptu Erwin.
Iptu Erwin menegaskan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul narkotika, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kutim menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan sangkaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam laporan kepolisian.
Iptu Erwin memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai jaringan maupun sumber narkotika yang diamankan dalam perkara tersebut.



Tinggalkan Balasan