Perkuat Ekonomi Lokal dan Kurangi Ketergantungan SDA, DPRD Kutim dan Pemkab Bahas Raperda Pembangunan Industri
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-28 tahun 2025. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industri Kabupaten Kutim untuk periode 2024-2044.
Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kutim ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggon mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Dalam nota penjelasannya, Poniso menegaskan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam mendorong ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.
“Pengembangan sektor industri di Kutim adalah urgensi yang harus segera diselesaikan. Ini sangat penting untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sektor industri guna meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Poniso.
Menurutnya, dengan adanya pengembangan sektor industri yang terstruktur, Kutim tidak hanya akan memperkuat perekonomian lokal, tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam.
“Kami ingin menjadikan sektor industri sebagai tulang punggung ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” terangnya.
Rancangan ini juga berfokus pada strategi jangka panjang dengan memperhatikan kebijakan pembangunan daerah lainnya, seperti pengembangan infrastruktur, yang meliputi pembangunan jalan, pelabuhan, dan penyediaan jaringan listrik untuk mendukung kelancaran proses industri.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten juga menjadi prioritas utama, guna mendukung perkembangan sektor industri.
Poniso juga menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan dalam pengembangan industri dengan penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Kami berharap melalui kemitraan yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, kami dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam mewujudkan industri yang berkelanjutan di Kutim,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi berharap agar seluruh anggota DPRD dapat segera menelaah dan membahas rancangan tersebut lebih lanjut.
“Raperda ini adalah langkah strategis untuk masa depan industri di Kutim. Kami berharap bisa segera melanjutkan pembahasan dan menetapkannya menjadi Perda,” harap Jimmi. (*)
Tinggalkan Balasan