INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Peringati May Day, Ardiansyah Singgung Jaminan Kesehatan dan Upah Buruh

admin | Jumlah pembaca: 15400 views

Kutim — Bupati Kabupaten Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan tahun ini pihaknya telah menyelesaikan atau meng-cover tuntutan buruh terkait jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan jumlah puluhan ribu.

Bahkan buka hanya kepada buruh, Ardiansyah Sulaiman juga mengaku pihaknya telah melakukan pendataan sejumlah warga rentan untuk dicover melalui BPJS Ketenagakerjaan rentan.

“Nah alhamdulillah, tahun ini kita sudah meng-cober itu, yang kita sebut dengan BPJS Ketenakerjaan rentan. Insyaallah data yang ada sampai saat ini sekitar 85.000,” jelasnya kepada awak media usai peringati May Day, Rabu 1 Mei 2024.

“Jadi tidak hanya para buruh, juga tenaga kerja rentan yang sudah terdata. Dan itu by name, by address, lengkap semua sudah dalam kondisi yang ada,” tambahnya menerangkan.

Hal itu dijelaskan Ardiansyah Sulaiman kepada para pewarta lantaran dirinya memgaku seringkali dikunjungi para buruh. Dikemukakannya, perlindungan kesehatan menjadi salah satu masalah mereka.

“Ada beberapa hal yang sering kami kedatangan para buruh di kantor Bupati atau di ruang Bupati. Mereka prihatin terkait dengan buruh yang memang tidak tercover di dalam perlindungan kesehatan, perlindungan jaminan tenaga kerja, dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Bupati, dengan adanya pendataan yang dilakukan pemerintah, tentu saja bisa memfasilitasi serta memberi solusi kepada tiap-tiap warga yang membutuhkan.

Orang nomor satu Kutim itu pun berharap, melalui langkah-langkah ini, masalah perlindungan dan jaminan kesehatan dapat ditingkatkan kepada buruh dan tenaga kerja rentan di wilayahnya.

“Sehingga insyaallah satu-persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga ini oleh pemerintah diberikan fasilitas atau solusi. Kita berharap semua warga terlindungi,” katanya.

Lebih jauh dirinya menyinggung terkait upah yang menurutnya sudah menjadi aturan baku setiap tahun di kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

“Jadi yang 7 tuntutan (demonstrasi) tadi seingat saya hanya satu yang menjadi beban kita di daerah, yaitu terkait dengan tindak lanjut daripada Perda. Itu kita tindak lanjut sudah,” ucapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini