Pansus DPRD Kutim Matangkan Revisi Perda RTRW 2015–2035, Penataan Ruang dan Mitigasi Bencana
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (22/1/2026).
Pembahasan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang agar lebih terkoordinasi, kolaboratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam mewujudkan penataan wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Faisal Rachman, didampingi Wakil Ketua Hasbollah, serta diikuti anggota Pansus David Rante, H. Ardiansyah, Pandy Widiarto, Kari Palimbong, H. Aidil Fitri, dan Leny Susilawati.
Sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan turut dihadirkan, di antaranya perwakilan BPBD Kutai Timur, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Sulastin, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Kutim melalui Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Sugiyono, Bagian Hukum Setkab Kutim Saipul Anwar, Kabag Persidangan DPRD Hasara, serta perwakilan organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim Junaidi dan FORMIKA (Forum Multi Pihak) Merny Colluna.
Dalam forum tersebut, Pansus mengakomodasi berbagai isu strategis masyarakat, meliputi wilayah rawan bencana, perizinan perusahaan tambang dan perkebunan sawit, penataan jaringan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, daerah aliran sungai (DAS), ketersediaan air bersih, status tanah desa yang masuk kawasan taman nasional, penataan kawasan permukiman, hingga aspek konservasi dan pelestarian lingkungan.
Ketua Pansus Faisal Rachman menegaskan, pihaknya akan memberikan sejumlah catatan serta penguatan regulasi agar Perda RTRW benar-benar selaras dengan masukan DPRD dan kebutuhan daerah.
Namun, tahapan paripurna belum dapat dilakukan karena masih ada mekanisme administrasi yang perlu dilengkapi.
“Alhamdulillah, Pansus telah mengakomodasi wilayah-wilayah rawan bencana. Karena itu kami menghadirkan BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai unsur teknis. Sebelumnya kami juga mengundang Dinas Pertanian terkait lahan pangan berkelanjutan, termasuk sinkronisasi luas wilayah dalam RTRW, serta sektor pariwisata, transportasi, dan air bersih,” jelas Faisal.
Dia menambahkan, pembahasan di tingkat Pansus pada prinsipnya telah rampung dan seluruh isu substantif telah disampaikan.
Saat ini proses tinggal menunggu pemerintah daerah mendaftarkan Perda RTRW ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan sinkronisasi dan memperoleh persetujuan menteri.
“Setelah itu, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan nota kesepakatan bersama. Kini kami menunggu kesiapan dari pihak pemerintah daerah,” pungkas Faisal Rachman. (*)



Tinggalkan Balasan