OPINI : Realita Pendidikan Dan pembangunan Kutai timur dibalik Retorika Kekuasaan
Realita Pendidikan Dan pembangunan Kutai timur dibalik Retorika Kekuasaan
Oleh: Rail Fauzan (Warga Pergerakan)
Di atas tanah yang memuntahkan triliunan rupiah APBD setiap tahun, tersimpan aib kolektif dan dosa struktural yang kerap dilanggengkan karena penghambaan utang politik.
Ketika 13.411 anak tidak sekolah (ATS) menjadi potret kegagalan sistemik yang terabaikan, Maka Jelaslah bahwa Kutai Timur (Kutim) jelas adalah penyumbang terbesar SDM di Kalimantan Timur (Kaltim)
Ketika mandat konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas yang dengan tegas mewajibkan alokasi 20% APBD untuk pendidikan. Kenapa realitas fiskal 2026 di Kutai Timur justru menunjukkan kecenderungan “bunuh diri kebijakan”?
Ditambah lagi proyeksi APBD yang menyusut drastis, dari anggaran pendidikan yang sebelumnya menyentuh Rp1,9 triliun kini terancam dipangkas hingga tersisa Rp900 miliar. Menjadi bayang-bayang suramnya pendidikan kedepannya.
Mirisnya, Ironi ini seiring dengan beban pengalihan biaya (cost-shifting) seperti redistribusi BPJS dari Provinsi ke Kabupaten, Plus nafsu program seremonial yang tidak berkesudahan. Dan dampaknya tentu akan sangat sistemik, yang kemungkinannya akan menjadikan Guru sebagai tumbal ancaman keterlambatan TPP dan gaji, ini bisa jadi menciptakan bom waktu yang akan menghancurkan moral pendidik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika subsidi daerah ditarik, biaya operasional kampus dan sekolah kemungkinannya akan melambung. Hingga pendidikan tinggi akan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh anak-anak konglomerat daerah.
Pada sisi lain ketimpangan pembangunan mulai dari pembangunan yang mangkrak hingga akses jalanan rusak yang dikeluhkan masyarakat tiap tahun juga menjadi menjijikkan.
Ditambah lagi, Kebanyakan Fasilitas pendidikan hanya dipoles di pusat kota (Sangatta), sementara sekolah di wilayah hulu dan pesisir banyak yang dibiarkan merana tanpa sarana dasar. Bukankah ini adalah bentuk nyata Politisasi Anggaran yang mengabaikan mutiara ke-lima Pancasila?
Jika pemerintah daerah terus menutup mata dengan persoalan daerah, menutup telinga untuk mendengar aspirasi masyarakat dan abai dengan 9.945 anak yang bahkan belum pernah mencicipi bangku sekolah, artinya ada Penumpang Gelap Demokrasi pada kekuasaan yang menikmati fasilitas negara hasil perjuangan reformasi untuk melanggengkan kelompok tertentu melalui proyek-proyek fisik dan seremonial yang tampak megah di permukaan tetapi kosong secara substansi dan cacat untuk dampak jangka panjang.
Jika demikian, maka jelaslah bahwa Ini adalah titik nadir di mana nilai-nilai reformasi dikhianati oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat miskin. Membiarkan sektor pendidikan terpuruk demi membiayai agenda seremonial adalah bentuk dosa struktural dan melanggengkan kultur nepotisme dilingkup pemerintahan adalah penistaan nyata terhadap amanat undang-undang.
Menjadi penjilat Reformasi yang memuja penguasa demi keamanan pribadi atau menjadi Penumpang Gelap Demokrasi yang hanya diam saat kebijakan dan hak ditelanjangi. Ataukah memilih diam dan merasakan kehancuran itu perlahan-lahan hingga sampai ke pintu rumah kita sendiri, benar adalah kebebasan hak memilih.
Namun, Jika Penurunan Ekonomi Daerah meningkat, Harga barang melambung, Biaya pendidikan semakin tinggi, Sumber Daya Manusia Rendah, Cuaca Ekstrim mengancam dan debu yang menutupi kota abadi, jangan pernah mengeluh ataupun menyalahkan Tuhan, Karena itu adalah akibat dari diamnya kita semua dan akibat dari Dosa pemerintah Daerah yang gagal secara total.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah seharusnya kembali ke rel regulasi yang benar serta membersamai aspirasi masyarakat. Apatahlagi anggaran pendidikan bukan untuk ditawar-tawar. Jika pengelola daerah tetap bersikeras menggunakan uang rakyat untuk urusan seremonial sambil membiarkan 13 ribu anak putus sekolah dan Abah terjahadap persoalan daerah, maka jangan salahkan jika sejarah mencatat rezim ini sebagai rezim yang paling berdosa atas runtuhnya kualitas manusia di tanah Kutai timur.
Sangat jelas diterangkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ditambah UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) yang menerangkan, Kewajiban pemerintah menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang menuntut adanya asas kemanfaatan dan kepentingan umum di atas kepentingan golongan dalam penyusunan anggaran, hal ini tentu sangat-sangat layak kita tuntut sebagai warga negara yang masih memiliki kepekaan terhadap ketimpangan yang ada. (*)



Tinggalkan Balasan