INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Lebih dari 10 Ribu Pekerja Tambang di Kutim Terancam PHK, Pemkab Desak Revisi Kebijakan

admin - 7100 views
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur, Sulisman.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai menghantui sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah memperkirakan lebih dari 10 ribu pekerja berisiko kehilangan pekerjaan apabila kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB/RKB) tidak segera ditinjau kembali.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur, Sulisman, mengatakan potensi tersebut muncul setelah empat perusahaan tambang diperkirakan menghabiskan kuota produksi lebih cepat dari jadwal. Jika kondisi itu terjadi, aktivitas operasional perusahaan bisa berhenti beberapa bulan sebelum akhir tahun.

Empat perusahaan yang diperkirakan terdampak yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri.

“Potensinya memang cukup besar. Dari empat perusahaan yang terdampak penyesuaian RKB, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK mencapai lebih dari 10 ribu orang. Mudah-mudahan kondisi itu tidak sampai terjadi,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Satu orang pekerja umumnya menjadi penopang ekonomi bagi dua hingga tiga anggota keluarga sehingga jumlah masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu jiwa.

Dia menilai, jika gelombang PHK benar-benar terjadi, efeknya akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi. Daya beli masyarakat diperkirakan melemah, aktivitas perdagangan menurun, sementara usaha di bidang perhotelan, jasa, hingga pariwisata juga berpotensi kehilangan pelanggan.

Sulisman menjelaskan, berdasarkan RKB yang berlaku saat ini, sejumlah perusahaan diperkirakan telah menyelesaikan target produksi pada akhir Agustus. Kondisi itu membuat aktivitas penambangan berpotensi berhenti mulai September hingga Desember.

“Kalau mengacu pada RKB yang berlaku sekarang, sekitar akhir Agustus produksi sudah selesai. Artinya pada September hingga Desember mereka tidak lagi berproduksi. Karena itu kami berharap ada peninjauan kembali terhadap RKB tersebut,” katanya.

Di sisi lain, perusahaan tetap harus menanggung biaya operasional meski kegiatan produksi berhenti. Menurut Sulisman, situasi tersebut menjadi beban berat bagi pelaku usaha dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja apabila tidak ada solusi dari pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah pusat, dijelaskan bahwa penyesuaian RKB dilakukan sebagai langkah mengendalikan produksi di tengah tingginya harga batu bara agar cadangan sumber daya tetap terjaga.

Namun, pemerintah daerah menilai kondisi di lapangan berbeda. Pembatasan produksi justru berisiko menghentikan operasional perusahaan lebih awal dan memicu ancaman PHK terhadap ribuan pekerja.

Karena itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, PHK harus menjadi pilihan paling akhir setelah seluruh alternatif lain dipertimbangkan.

“Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan agar PHK benar-benar menjadi jalan terakhir. Kalau masih ada solusi lain, misalnya pekerja dirumahkan sementara atau dilakukan pengaturan jam kerja, itu jauh lebih baik daripada harus memutus hubungan kerja,” tegasnya.

Sulisman menambahkan, seluruh perusahaan yang terdampak telah mengajukan permohonan revisi RKB kepada kementerian terkait. Dia berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan sehingga kegiatan produksi dapat kembali berjalan normal dan ancaman PHK massal di Kutai Timur bisa dihindari.

“Semua perusahaan sudah mengajukan revisi dan terus berkomunikasi dengan kementerian. Kami berharap permohonan itu dikabulkan sehingga produksi dapat kembali berjalan dan potensi PHK massal bisa dihindari,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!