https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Kasus Bayi di RSUD AWS, Minta Audit Medis Tuntas 1 Bulan

Jibril Daulay Jibril Daulay
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meninjau langsung penanganan pasien di RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada Senin (6/4/2026). (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau langsung penanganan pasien di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada Senin (6/4/2026), menyusul ramainya dugaan kasus malapraktik terhadap seorang bayi yang sebelumnya dirawat di instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut.

Kasus ini bermula pada Maret lalu sekitar pukul 22.00 Wita, saat bayi dilarikan ke IGD dengan keluhan muntah dan diare. Berdasarkan pemeriksaan awal, dokter mendiagnosis pasien mengalami dehidrasi sehingga dilakukan tindakan pemasangan infus.

Sehari kemudian, infus di tangan kiri bayi terlepas. Petugas medis membawa pasien ke ruang tindakan untuk memasang ulang infus di tangan kanan. Namun setelah prosedur tersebut, bayi terus menangis. Keluarga kemudian mendapati adanya pembengkakan pada tangan kanan bayi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut belum bisa langsung dikategorikan sebagai malapraktik.

“Tidak bisa dikatakan tindakan malapraktik. Malapraktik terjadi jika standar pelayanan tidak terpenuhi, ada kelalaian, ada kerugian pada pasien, serta terdapat hubungan sebab akibat langsung antara tindakan dokter dengan kerugian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan pemasangan infus lebih masuk dalam kategori risiko medis yang memang bisa terjadi dalam tindakan pelayanan kesehatan.

Risiko tersebut dapat menimbulkan pembengkakan, berbeda dengan kelalaian medis seperti tidak melakukan monitoring pasien dengan baik.

“Kami sudah menekankan kepada pihak rumah sakit bahwa keselamatan pasien adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Itu bersifat mutlak,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien sebenarnya telah dijadwalkan untuk kontrol pada tanggal 16, namun tidak dapat hadir karena kendala transportasi dan suami pasien sedang bekerja. Pasien baru datang kembali pada tanggal 17.

“Kami sangat berempati terhadap kondisi pasien dan keluarga. Keselamatan pasien adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” ucapnya.

Andi Satya menambahkan, untuk menyebut suatu kasus sebagai malapraktik harus ada unsur pelanggaran prosedur, kerugian pasien, serta hubungan langsung antara tindakan medis dan dampak yang ditimbulkan.

Komisi IV meminta pihak rumah sakit melakukan audit medis yang melibatkan komite medis dan komite mutu, serta melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Komisi IV dan dewan pengawas. Audit tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu dua minggu hingga satu bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!