INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

KNPI Kutim Soroti Perusahaan Berstatus PROPER Merah, Desak DPRD Gelar RDP dan Evaluasi Terbuka

admin - 9900 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur menyoroti sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut setelah kembali tercatat menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) bidang lingkungan hidup.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan minimum dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku. Sejumlah perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga industri disebut masuk dalam kategori tersebut.

Kabid Lingkungan Hidup KNPI Kutai Timur, Jorgy Arman, menilai kondisi itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Terlebih, terdapat perusahaan yang disebut telah dua kali menerima peringkat merah.

“Kalau ada perusahaan yang sampai dua kali mendapat PROPER merah, berarti ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menaati aturan lingkungan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

Menurut Jorgy, investasi yang masuk ke Kutai Timur harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.

“Investasi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap lingkungan jauh lebih penting. Jangan sampai masyarakat yang menerima dampaknya akibat lemahnya pengawasan,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KNPI Kutim berencana mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, DPRD Kutim, serta instansi terkait guna mengevaluasi perusahaan-perusahaan penerima PROPER merah.

“KNPI Kutim dengan tegas akan mengajukan surat RDP kepada pemerintah, DPRD, dan dinas terkait agar seluruh perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan dipanggil dan dievaluasi secara terbuka. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada tindakan nyata,” tegasnya.

Jorgy menjelaskan, kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, serta mematuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menambahkan, perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendorong evaluasi, KNPI Kutim juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait langkah yang telah dan akan diambil pemerintah terhadap perusahaan penerima rapor merah. Transparansi tersebut dinilai penting agar publik mengetahui proses pengawasan, pemberian sanksi, hingga upaya pemulihan lingkungan yang wajib dilaksanakan perusahaan.

“Lingkungan Kutai Timur adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan justru merugikan masyarakat dan masa depan daerah,” tutup Jorgy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!