Ketua DPRD Kutim Tegaskan Koreksi Rp615 Miliar APBD Akibat Skema DBH Pemerintah Pusat
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan penyesuaian anggaran sekitar Rp615 miliar dalam APBD Kutim tidak berkaitan dengan kesalahan proyeksi pendapatan daerah.
Menurutnya, koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme dana bagi hasil (DBH) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Jimmi menjelaskan, sejak awal tahun anggaran, Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan telah menyampaikan secara resmi adanya kelebihan perhitungan DBH kepada pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini, sudah ada pemberitahuan dari Dirjen Keuangan bahwa terdapat kelebihan sekitar Rp615 miliar. Jadi, penyesuaian ini bukan terjadi secara tiba-tiba,” ujar Jimmi belum lama ini.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan tahun sebelumnya, ketika informasi perubahan DBH tidak disampaikan sejak awal.
Akibatnya, daerah sempat mengalami tekanan karena asumsi pendapatan yang telah dimasukkan dalam APBD harus dikoreksi.
“Kalau tahun lalu tidak ada penyampaian seperti ini. Itu yang membuat daerah panik karena anggaran sudah terlanjur disusun dengan asumsi tertentu,” jelasnya.
Dengan adanya pemberitahuan lebih dini, Jimmi menilai pemerintah daerah kini memiliki ruang yang cukup untuk menata ulang kebijakan fiskal secara lebih terukur dan tidak tergesa-gesa.
Politisi PKS itu menegaskan, langkah yang diambil saat ini bukan bentuk rasionalisasi anggaran, melainkan penyesuaian murni sesuai ketentuan DBH dari pemerintah pusat.
“Ini bukan rasionalisasi, tapi penyesuaian. Kita hanya menyesuaikan angka APBD sesuai dengan DBH yang disampaikan pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, APBD Kutim 2026 ditetapkan sekitar Rp5,7 triliun. Namun setelah dilakukan koreksi akibat kelebihan perhitungan DBH, nilainya menjadi sekitar Rp5,1 triliun.
“Dari awalnya sekitar Rp5,7 triliun, setelah dikurangi kurang lebih Rp600 miliar, anggaran menjadi sekitar Rp5,1 triliun,” ungkap Jimmi.
Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pola komunikasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga daerah tidak lagi berada pada posisi serba tidak siap.
“”Kalau sejak awal sudah disampaikan bahwa dana ini harus disesuaikan, daerah bisa bersiap. Ini jauh lebih baik dibandingkan tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ujarnya.
Jimmi memastikan DPRD Kutim akan terus mengawal proses penyesuaian tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun program strategis daerah.
“Kami di DPRD akan mengawasi agar penyesuaian ini tidak berdampak pada pelayanan publik dan program strategis daerah,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berhati-hati dan realistis dalam menyusun asumsi pendapatan ke depan.
“Yang terpenting, pengelolaan keuangan daerah harus tetap dilakukan secara hati-hati dan realistis,” pungkas Jimmi. (*)



Tinggalkan Balasan