Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM di Samarinda Hingga Malam, Selidiki Dugaan Korupsi Penambangan CV AJI
INDEKSMEDIA, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang melibatkan CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Toni.
Kasus ini berkaitan dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan kepada CV AJI pada 30 Desember 2022 oleh Pelaksana Harian Dirjen Minerba, M. Idris Sihite. Dalam dokumen tersebut, perusahaan tambang itu memperoleh kuota produksi sebanyak 400.000 metrik ton.
Namun dalam pelaksanaannya, realisasi pengapalan batu bara oleh perusahaan tersebut diduga melebihi batas yang diizinkan. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, pengapalan batu bara CV AJI selama periode Januari hingga November 2023 mencapai 595.889 metrik ton.
Angka tersebut jauh melampaui kuota RKAB yang hanya sebesar 400.000 metrik ton.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu dimulai pada pukul 14.00 WITA.
Selama proses berlangsung, tim penyidik melakukan penyisiran sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sekitar pukul 19.10 WITA, kegiatan pemeriksaan di lokasi terpantau selesai. Sejumlah petugas terlihat keluar dari gedung kantor menuju kendaraan yang terparkir di halaman.
Satu unit mobil Toyota Hilux milik Kejati Kaltim tampak meninggalkan area parkir di samping gedung sambil membawa sejumlah barang bukti.
Dalam pantauan di lokasi, seorang petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terlihat membawa tas laptop merek Axioo yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan berpelat 2501-XX.
Toni menegaskan seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan disita untuk kepentingan proses penyidikan.
“Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Semua barang temuan itu untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim,” pungkas Toni.



Tinggalkan Balasan