INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kadis Ketahanan Pangan Ditetapkan Tersangka, Wabup Kutim Serahkan Kasus Korupsi RPU ke Penegak Hukum

admin - 30900 views
Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, angkat bicara menyusul penetapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU).

Menurutnya, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat yang berwenang tanpa intervensi dari pemerintah daerah.

“Saya tidak ikut campur ranah hukum. Silakan penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, dia tidak menutup apresiasi terhadap langkah aparat dalam mengusut perkara tersebut. Baginya, proses hukum menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan prinsip bersih dan akuntabel.

“Saya justru senang ada langkah-langkah untuk mencari kebenaran. Penyimpangan memang harus ditindak melalui jalur hukum,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Kutim itu juga menyinggung persoalan korupsi yang dinilainya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dia berharap pengungkapan kasus seperti ini dapat memberi dampak nyata dalam menekan praktik serupa ke depan.

“Musuh terbesar bangsa kita sekarang itu korupsi. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa membuat korupsi di bangsa ini berkurang, sehingga hak-hak masyarakat bisa lebih terpenuhi,” ucapnya.

Terkait status jabatan kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahyunadi menegaskan pemerintah daerah masih menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah administratif.

“Hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang salah semua ada aturannya,” tandasnya.

Kasus ini sebelumnya diungkap Polda Kalimantan Timur yang menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka, hasil pengembangan dari tiga tersangka lain, BW, GP, dan BH.

Dalam perkara ini, EM diduga mengarahkan penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU dalam proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!