Isu Suap Rp36 Miliar Guncang KSOP Samarinda, Kejati Kaltim Akui Masih Telusuri
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan praktik suap bernilai fantastis menghebohkan publik Samarinda. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan adanya indikasi suap senilai Rp36 miliar yang diduga menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.
Isu ini cepat menyebar di media sosial dan memicu spekulasi luas, termasuk rumor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, kepastian resmi dari aparat penegak hukum belum muncul ke permukaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan pihaknya masih berada pada tahap awal penelusuran.
“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” ujar Toni.
Dia juga membenarkan pada akhir 2025 lalu Kejati Kaltim sempat mendampingi tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI dalam kegiatan di kantor KSOP Samarinda, Jalan Yos Sudarso.
Namun, Toni mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan saat itu.
“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail. Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” terangnya.
Laporan yang dilayangkan KOSMAK disebut-sebut memuat data sensitif yang diduga berasal dari hasil penggeledahan, termasuk informasi mengenai penyitaan telepon genggam milik salah satu pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.
Namun, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagaimana lembaga swadaya masyarakat tersebut bisa memperoleh dokumen internal yang sifatnya terbatas.
KOSMAK sendiri dikenal cukup agresif dalam mengangkat isu dugaan korupsi skala besar.
Pada Februari 2025 lalu, organisasi ini sempat melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK, dengan rangkaian dugaan perkara mulai dari kasus Jiwasraya, suap Ronald Tannur yang menyeret nama Zarof Ricar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sampai saat ini, Kejati Kaltim menegaskan belum dapat memastikan status hukum laporan dugaan suap Rp36 miliar tersebut, dan masih menunggu hasil pengecekan internal. (*)



Tinggalkan Balasan