INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Ini Tanggapan Fraksi AKB Atas 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim

admin | Jumlah pembaca: 5300 views
Leni Angriani saat menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda usulan pemerintah Kutim

Kutim — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 masa sidang III terkait penyampaian penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim pada Selasa 14 Mei 2024.

Dua Raperda usulan itu antara lain Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. Dalam kesempatan itu Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyampaikan pandangannya

Anggota Fraksi AKB Leni menyampaikan dua Raperda ini sangat penting. Pasalnya, kebakaran merupakan bencana yang kerap terjadi di pemukiman penduduk.

Terutama kata dia, pada musim kemarau. Apalagi di wilayah dengan lahan yang kosong. Fenomena kebakaran ini berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” tegasnya.

Lebih jauh Leni memaparkan jika terjadi kebakaran di kawasan yang jauh, Pemadam Kebakaran (Damkar) seringkali menemui kendala. Apalagi di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit terjangkau. “Belum lagi ketersediaan armada serta personil yang terbatas,” ucapnya.

Karena itu penting bagi Pemkab punya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur masalah ini. “Bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya tentu diperlukan,” ucapnya.

Lebih lanjut Fraksinya juga berharap penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat punya payung hukum yang jelas. “Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.”

Ditegaskannya, eksekutif berkewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, “Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini