Hak Rakyat Tak Boleh Digantung, Wabup Kutim Instruksikan Tuntaskan Adendum Izin PT MKC
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, berkomitmen untuk berdiri bersama masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanah berkepanjangan di kawasan Kilometer 125 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.
Sengketa yang telah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade ini dipastikan akan diseret Pemkab Kutim ke tingkat kementerian.
Ketegasan tersebut disampaikan H. Mahyunadi saat memimpin audiensi bersama perwakilan warga, yang turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi serta Asisten Pemkesra Trisno, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).
Mantan Ketua DPRD Kutim itu menilai realisasi adendum perizinan yang melibatkan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) lambat.
Padahal Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltim sudah memberikan lampu hijau untuk melepas lahan seluas 1.100 hektare lebih demi kepentingan masyarakat.
“Rekomendasi teknis BPKH itu sudah ada dan sangat jelas, lahan itu layak diadendum dari izin perusahaan. Namun karena tak kunjung dieksekusi, masyarakat yang menanggung dampaknya tanpa kepastian hukum. Ini yang membuat gesekan terus berulang dan harus kita akhiri,” tegas H. Mahyunadi.
Menurutnya, keterlambatan prosedur administrasi tersebut tak hanya merugikan warga yang telah bertahun-tahun tinggal dan mengolah tanah di sana, tetapi juga menghambat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 600 hektare lebih serta penerbitan sertifikat bagi warga transmigrasi SP8.
Untuk itu, H. Mahyunadi menginstruksikan pembentukan tim pemetaan lapangan gabungan antara pemda, DPRD, dan perwakilan warga.
Tim ini bertugas mengumpulkan data presisi sebelum dirinya memboyong langsung berkas permohonan adendum ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Masyarakat tidak boleh lagi menunggu dalam ketidakpastian. Kita persiapkan data lapangannya bersama tim, lalu kita bawa langsung ke KLHK agar sertifikat hak milik warga bisa segera diproses,” pungkas H. Mahyunadi. (adv)



Tinggalkan Balasan