Dua Pelaku Curanmor Lintas Kecamatan di Paser Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor
INDEKSMEDIA, PASER — Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Paser, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.
Kapolres mengatakan Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan dua pria berinisial SA (44) dan GT (44) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser.
“Kedua tersangka menjalankan aksinya di beberapa wilayah, mulai dari Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali hingga Batu Kajang sejak Agustus 2025 sampai Mei 2026,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf L hasil modifikasi. Sementara GT bertugas membantu mobilitas dan mengantar pelaku saat menjalankan aksi pencurian.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan dokumen tidak lengkap serta kondisi kunci kendaraan yang telah rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (13/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai jenis, sejumlah STNK, kunci kendaraan, serta empat buah kunci L modifikasi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Paser turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



Tinggalkan Balasan