Disbun Kaltim Dorong Petani Sawit Bermitra dengan PKS, Klaim Harga TBS Lebih Terjamin
SAMARINDA, INDEKSMEDIA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pekebun kelapa sawit untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS). Langkah ini dinilai penting agar harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani lebih terjamin sesuai ketetapan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurrahman, mengatakan harga TBS di Kalimantan Timur terbagi menjadi dua kategori, yakni harga bagi pekebun mitra dan harga bagi pekebun non-mitra.
Menurutnya, harga TBS bagi pekebun mitra ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebanyak dua kali dalam sebulan. Skema tersebut memberikan kepastian harga bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS.
“Melalui harga ketetapan ini, kami mendorong seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” ujar Taufiq saat menjadi narasumber dalam sebuah program televisi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara pekebun dan perusahaan. Karena itu, Disbun Kaltim secara rutin menargetkan peningkatan jumlah kemitraan setiap tahun guna menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.
Taufiq menerangkan, harga TBS non-mitra merupakan hasil kesepakatan langsung antara perusahaan dan masyarakat, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi maupun menjamin harga tersebut. Sebaliknya, harga dalam skema kemitraan mengacu pada penetapan resmi pemerintah sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekebun.
“Oleh karena itu, Dinas Perkebunan provinsi maupun kabupaten/kota terus mendorong seluruh petani pekebun di Kalimantan Timur agar bermitra dengan PKS. Jika di sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, kemitraan yang difasilitasi pemerintah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian harga TBS bagi masyarakat pekebun.
Selain itu, Disbun Kaltim juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petani mengenai manfaat kemitraan. Menurut Taufiq, proses kemitraan memang tidak dapat berlangsung secara instan karena membutuhkan pemahaman dan kesiapan dari kedua belah pihak.
“Harga ketetapan provinsi berlaku bagi petani yang telah bermitra, sedangkan petani non-mitra tidak masuk dalam skema tersebut,” jelasnya.
Untuk dapat mengikuti pola kemitraan, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi pekebun, yakni memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), khususnya bagi petani dengan luas lahan di bawah 25 hektare.
“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah diproses. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegas Taufiq.
Ia menambahkan, kepemilikan STDB menjadi pintu masuk utama bagi petani untuk mengikuti skema kemitraan dan memperoleh kepastian harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.
Dengan semakin banyak pekebun yang bermitra dengan perusahaan maupun PKS, pemerintah berharap kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur dapat terus meningkat.



Tinggalkan Balasan