INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


David Rante Sebut Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah Dalam Terapkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Chaliq | Jumlah pembaca: 5300 views
Anggota DPRD Kutai Timur, David Rante.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), David Rante menilai penerapan Perda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah.

Anggota komisi B itu menjelaskan, bila Pemerintah tegas dalam menerapkan Perda ini, maka tidak akan ada lagi ditemukan pedagang di trotoar,  parkir sembarangan serta permasalahan sosial lainnya.

“Masalah inikan klasik sebenarnya. Dari tahun ke tahun itu selalu dibicarakan. Contohnya penertiban jalan,” ungkap David Rante.

Menurut David Rante, Pemerintah mempunyai struktur yang dapat digerakkan dalam menerapkan Perda ini, yakni Satpol PP.

Bahkan Satpol PP dimungkinkan mendapatkan bantuan dari kepolisian dan Linmas demi tegaknya Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini.

Politisi Partai Gerindra itu memberikan contoh ketegasan Pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

“Seperti di simpang Telkom itu. Kemarinkan, banyak yang jualan. Tapi setelah dilakukan pembersihan, bisa kok,” tuturnya.

“Kalau betul-betul kita mau, pasti bisa. Selain itu dibutuhkan juga ketegasan dari seorang pemimpin dalam menerapkan aturan yang telah dilakukan,” sambungnya.

Diketahui DPRD Kutim sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pembahasan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.

Ada beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bila telah disahkan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini