Bahas Aspek Legalitas Jaringan Listrik TNK, Pemkab Kutim Selaraskan Draf Komitmen Bersama
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemenuhan jaringan listrik dan fasilitas dasar bagi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) memasuki babak penyelarasan aturan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mengintensifkan pembahasan draf komitmen bersama guna menjamin legalitas pembangunan infrastruktur di wilayah konservasi tersebut.
Langkah penyamaan persepsi ini dilakukan melalui Rapat Penyusunan dan Penyepakatan Deklarasi/Komitmen Bersama yang berlangsung di Ruang Damar Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Noviari Noor, serta dihadiri jajaran perangkat daerah, perwakilan DPRD, pemerintah desa, dan PT PLN (Persero) ULP Sangatta.
Asisten II Noviari Noor menjelaskan, pengadaan sarana kelistrikan di dalam maupun di perbatasan kawasan konservasi memiliki batasan regulasi yang ketat.
Oleh sebab itu, sebelum melangkah ke pengerjaan fisik dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), payung hukum di tingkat daerah harus dirampungkan terlebih dahulu melalui Bagian Hukum Setkab Kutim.
“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas. Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” papar Noviari.
Dari sudut pandang penyedia jasa kelistrikan, PT PLN (Persero) ULP Sangatta menyatakan kesiapan teknis untuk menarik jaringan listrik begitu seluruh urusan regulasi disetujui pihak pengelola kawasan.
Hal ini menandakan bahwa hambatan utama lapangan murni berpusat pada pemenuhan prasyarat administratif.
Langkah penataan payung hukum ini mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kutim Dapil 2, Yusri Yusuf, mengingatkan agar proses penyusunan PKS memprioritaskan kondisi aktual warga desa yang terdampak langsung oleh keterbatasan akses energi akibat status kawasan.
“Kita perlu mendengarkan secara langsung suara dari tingkat desa dan kecamatan. Warga di sanalah yang selama ini paling merasakan dampak dari keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan,” ujar Yusri.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi, berharap adanya kejelasan PKS agar program pembangunan infrastruktur desa tidak bertabrakan dengan aturan kawasan, sekaligus dapat diselaraskan ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Melalui penyusunan komitmen bersama ini, Pemkab Kutim menargetkan adanya keseimbangan antara fungsi perlindungan kawasan hutan konservasi dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat atas pasokan energi secara terukur dan sah secara hukum. (adv)



Tinggalkan Balasan