Agusriansyah Ridwan Respons Sengketa Lahan Antara PT Indexim Coalindo dan Poktan Bina Warga
Kutim — Legislator Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo pada Senin 10 Juni 2024.
Pantauan indeksmedia saat di ruang rapat, RDP dilakukan lantaran adanya dugaan ketidakinginan PT Indexim Coalindo membayarkan ganti rugi sebagian kawasan tanam tumbuh warga yang berada di Kecamatan Karangan itu.
Legislator Kutim Agusriansyah Ridwan pun juga menerangkan bahwa kelompok Tani Bina Warga menuntut hak atas penggunaan lahan yang kini dikelola perusahaan yang terlibat dalam operasi tambang batu bara itu.
“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” ucapnya kepada awak media usai menggelar RDP.
“Lahan itu saat ini masuk area yang akan di kelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” sambung politisi PKS itu.
Lebih jauh dia mengungkapkan dari 270 luas lahan, pihak Indexim baru membayar sekitar 75 hektar. Karena itu, Agusriansyah menegaskan pihaknya bakal terus mengawal permasalahan ini,
“Bahkan kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” tegasnya.
Agusriansyah juga mengatakan tak ingin memberi kesan yang memungkinkan ada kesalahpahaman masyarakat terkait mediasi yang dijalankan pihaknya itu.
Dia menerangkan, meski investor dibutuhkan dalam membangun daerah, akan tetapi mendahulukan penyelesaian masalah sosial merupakan hal yang utama.
“Kita takutkan, kurangnya pahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” tandasnya.
Dirinya pun mengharapkan dua minggu setelah RDP pihak perusahaan Indexim dapat menyelesaikan tuntutan warga. “Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus.”
“Makanya kita juga ini mau cermatin, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” tukasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan