Sengketa Batas Kutim-Berau Mandek, Pemkab Kutim Siapkan Laporan Resmi ke Kemendagri
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Langkah penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau berlanjut ke tingkat pusat.
Pemerintah Kabupaten Kutim berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menemukan titik temu akibat penolakan dari pihak Pemkab Berau.
Keputusan tersebut diambil usai Rapat Tapal Batas Kutim-Berau di Meeting Room Harum Center, Samarinda, Rabu (7/10/2026).
Pemkab Kutim menilai pelaporan ke kementerian menjadi opsi rasional untuk mendapatkan kepastian hukum berbasis kaidah teknis perbatasan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan Pemkab Kutim sejatinya telah menyetujui skema tata ruang tahun 2023 yang ditawarkan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, usulan provinsi tersebut merupakan jalan tengah yang realistis untuk memperjelas peta lampiran Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang dinilai masih bersifat makro.
“Kita mengoreksi kaidahnya. Kalau saat itu undang-undang mengatakan batasnya, tapi kan harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujar Ardiansyah.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan Kutim adalah penarikan garis batas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar.
Jika menggunakan penafsiran kaku pada peta undang-undang lama, aliran Sungai Manubar terpotong secara administratif, di mana bagian hulu masuk wilayah Berau dan bagian hilir masuk Kutim.
“Itu tidak mungkin. Sungai Manubar itu sepenuhnya masuk di Kutim. Masa ada batas wilayah Kutim dengan Kutim? Ini yang kita luruskan,” paparnya.
Ardiansyah mengungkapkan, rancangan tata ruang dari provinsi sebenarnya berkonsekuensi pada berkurangnya sebagian cakupan wilayah Kutim.
Namun, Pemkab Kutim memilih menerima draf tersebut demi menuntaskan ketidakpastian perbatasan. Meski demikian, kesepakatan urung tercapai lantaran Pemkab Berau menolak skema tersebut dan menawarkan opsi pembagian luasan lahan.
Atas kebuntuan tersebut, Pemkab Kutim meminta Kemendagri turun tangan untuk menetapkan batas resmi berdasarkan acuan bentang alam (watershed dan punggung gunung) secara presisi, sekaligus menerbitkan Permendagri sebagai dasar hukum operasional di lapangan. (adv)



Tinggalkan Balasan