https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

PPTI dan Dinkes Kutim Minta Perusahaan Lindungi Pekerja TBC dari PHK dan Sediakan Fasilitas Medis

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Cabang Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim mendorong jajaran manajemen perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Karangan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan pengobatan bagi para buruh atau karyawan yang terdiagnosis Tuberkulosis (TBC).

Pesan tegas tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung usai perhelatan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Cek Kesehatan Gratis di Kecamatan Karangan, Sabtu (3/10/2026).

Ketua PPTI Cabang Kutim, Hj. Siti Robiah Ardiansyah, secara khusus menyoroti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang kerap membayangi para pekerja ketika dinyatakan terinfeksi TBC.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja terhadap pasien TBC tidak hanya melanggar kaidah kemanusiaan dan regulasi kesehatan, tetapi juga berbahaya secara epidemologis karena dapat memperluas potensi penularan di lingkungan masyarakat umum.

“Pasien TBC tidak boleh di-PHK. Secara medis, pasien yang menjalani pengobatan rutin selama dua bulan secara konsisten sudah berada dalam kondisi aman dan tidak lagi menularkan kuman, sehingga mereka bisa kembali bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker,” tegas Siti Robiah.

Siti Robiah menekankan bahwa kunci keberhasilan penanganan TBC berada pada kedisiplinan mengonsumsi obat hingga tuntas selama 6 hingga 8 bulan.

Jika perusahaan memutus akses kerja dan pengobatan pasien di tengah jalan, kuman TBC di dalam tubuh pekerja berisiko tinggi bertransformasi menjadi TBC Resistan Obat (TBC RO), yakni varian penyakit yang jauh lebih sulit dipulihkan dan membutuhkan biaya perawatan medis yang sangat besar.

Selain perlindungan status kerja, PPTI Kutim juga mendesak seluruh klinik atau fasilitas kesehatan milik perusahaan swasta untuk secara disiplin mengintegrasikan data pasien ke dalam Sistem Informasi TBC (SITB) milik Kementerian Kesehatan.

Keterbukaan data ini dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki peta persebaran kasus yang presisi.

“Klinik perusahaan wajib menginput laporan mingguan ke dalam SITB, baik ada temuan kasus maupun nihil. Laporan ini menjadi pijakan Pemkab Kutim dalam memetakan serta memutus rantai penularan di kawasan industri dan perkebunan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, jajaran perwakilan perusahaan swasta yang hadir di Kecamatan Karangan menyambut positif imbauan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi kebijakan internal klinik serta memperkuat koordinasi dengan Puskesmas setempat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!