Bupati Kutim Minta Perusahaan di Kutim Tak PHK Pekerja Terdiagnosis TBC
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melayangkan peringatan tegas kepada manajemen perusahaan swasta di wilayah Karangan dan sekitarnya agar tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerja yang terdiagnosis Tuberkulosis (TBC).
Tegasan tersebut disampaikan Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelayanan Kesehatan Terpadu di Kantor Desa Karangan Dalam, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ardiansyah, tindakan PHK terhadap penderita TBC tanpa pengobatan tuntas justru berisiko memperluas penularan di tengah masyarakat.
“Apabila ada karyawan terkena TBC lalu dinyatakan unfit dan langsung dikeluarkan, itu berbahaya. Jika dikeluarkan tanpa diobati, mereka kembali ke keluarga dan berpotensi menularkan ke lebih banyak orang. Perusahaan wajib memfasilitasi pengobatannya sampai tuntas minimal enam bulan,” kata Ardiansyah.
Pemkab Kutim mendorong pihak swasta untuk aktif berkolaborasi dalam melacak (tracing) kasus TBC di lingkungan kerja.
Penanganan TBC menjadi salah satu fokus daerah mengingat Indonesia berada pada peringkat kedua dunia untuk kasus TBC, di mana Kutim saat ini telah membentuk 15 Desa Siaga TBC.
Selain menyoroti peran swasta, Pemkab Kutim juga menyiagakan fasilitas kesehatan primer seperti Posyandu integrasi siklus hidup guna mendeteksi dini berbagai penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa.



Tinggalkan Balasan