INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Viral di Media Sosial, Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari Ditangkap Polsek Samarinda Ulu

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4500 views

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial R (30) diamankan setelah diduga memeras seorang remaja dengan modus mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VI/2026/Kaltim/Resta Smda/Sekta Samarinda Ulu tertanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Korban berinisial MFAT (16) saat itu dihentikan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Sonic warna putih-merah. Pelaku mengklaim hampir tertabrak oleh korban yang disebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Pelaku kemudian berdalih telah menabrak sebuah mobil saat berusaha menghindari korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp550 ribu. Uang tersebut terdiri dari Rp150 ribu yang dibayarkan secara tunai dan Rp400 ribu yang ditransfer ke rekening Bank BCA milik pelaku.

Merasa tidak pernah terlibat kecelakaan sebagaimana yang dituduhkan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura terserempet kendaraan korban, kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya ganti rugi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah berulang kali menjalankan modus serupa di sejumlah lokasi di Kota Samarinda sejak tahun 2022 hingga 2026.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami modus serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!