Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus BBM Subsidi Ilegal: Modus Barcode, Terbanyak di Berau dan Mahulu
INDEKSMEDIA, SAMARINDA — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan BBM dan Elpiji Subsidi Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi selama 30 hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menangani 22 laporan polisi (LP) dan mengamankan puluhan tersangka dari berbagai wilayah.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 20.867 liter BBM, terdiri dari 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, polisi juga menemukan 113 unit barcode atau fuel card yang digunakan pelaku untuk mengakali sistem pembelian di SPBU.
“Modusnya, barcode digunakan berulang kali secara bergantian di sejumlah SPBU agar tidak terdeteksi,” jelas Bambang.
Operasi dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Kalimantan Timur. Pada tingkat Polda, petugas menyita 4.931 liter Pertalite dan 1.080 liter Solar.
Penindakan terbesar terjadi di wilayah utara, tepatnya di Berau, dengan empat laporan polisi dan lima tersangka serta penyitaan 4.800 liter Pertalite.
Sementara itu, wilayah pedalaman seperti Mahakam Ulu turut terungkap dengan pengamanan satu tersangka serta barang bukti 760 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
Daerah lain seperti Paser, Kutai Kartanegara, Bontang, hingga Penajam Paser Utara juga menjadi lokasi penindakan Satgasus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah melakukan pengisian berulang di SPBU, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke berbagai wadah seperti jeriken, drum, hingga tandon air untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita 559 jeriken, 19 drum, sejumlah tandon air, 15 unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda enam, tiga unit tangki modifikasi, serta 10 unit alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas Bambang.



Tinggalkan Balasan